Tentang Skema Sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Pertanian Organik
Skema Sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Pertanian Organik merupakan Skema Sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (LSP UPNVY). Kemasan Kompetensi dibuat mengacu pada Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republic Indonesia Nomor: Kep.07/MEN/I/2011 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor pertanian bidang pertanian organik tanaman menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.124/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Perkebunan Sub Bidang Asisten Kebun Kelapa Sawit menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Mahasiswa Program Studi S1 Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan sebagai acuan bagi LSP UPNVY dan Asesor Kompetensi dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Pertanian Organik
Skema Sertifikasi Pertanian Organik dapat diunduh di sini
Unit Kompetensi Pertanian Organik dapat diunduh di sini