TENTANG LSP UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
DASAR HUKUM Pendirian LSP
• UU No. 20 tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
• UU No. 12 tahun 2012: Tentang Pendidikan Tinggi
• Permendikbud No. 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi
• Permendikbud No. 49 Tahun 2014: Standar Nasional Pendidikan Tinggi
• Permendikbud No. 81 Tahun 2014: Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
LEGALITAS PENDIRIAN
Surat Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor : 4898/UN62/2018
Tanggal 01 November 2018 Tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ”VETERAN” YOGYAKARTA
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pengarah
Ketua Dewan Pengarah: Rektor UPN ”Veteran” Yogyakarta
Anggota Dewan Pengarah :
a. Wakil Rektor Bidang Akademik
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
c. Wakil Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
Dewan Pengurus
Ketua : Dr. Ir. Mofit Eko Purwanto, M.P.
Kepala Bidang – Kepala Bidang
Administrasi : Oliver Samuel Simanjuntak, S Kom., M.Eng.
Sertifikasi : Dr. Dian Indri Purnamasari, M.Si., Ak., CA.
Manajemen Mutu : Dra. Sri Isworo Ediningsih, MM